Kamis, 01 Mei 2014

Apa Itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga?



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena takut, malu dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.


Bentuk-bentuk KDRT

1.    Kekerasan fisik
Pemukulan yang mengakibatkan :
*      Cedera berat
*      Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
*      Pingsan
*      Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
*      Kehilangan salah satu panca indera.
*      Mendapat cacat.
*      Menderita sakit lumpuh.
*      Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
*      Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
*      Kematian korban.

Ø Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
*      Cedera ringan
*      Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
*      Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.



2.    Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
*      Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
*      Gangguan stres pasca trauma.
*      Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
*      Depresi berat atau destruksi diri
*      Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
*      Bunuh diri

Ø Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, yang mengakibatkan :

*      Ketakutan dan perasaan terteror
*      Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
*      Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
*      Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
*      Fobia atau depresi temporer

3.       Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
*      Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
*      Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
*      Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
*      Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
*      Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
*      Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
4.       Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
*      Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

5.    Kekerasan ekonomi

*      Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
*      Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
*      Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
*      Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
*      Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Jika anda yang berdomisili dalam wilayah Kota Langsa dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda dapat melaporkan nya ke P2TP2A yang berada di  Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa untuk di tindak lanjuti. Terimakasih Semoga Bermanfaat .

Rabu, 30 April 2014

BKKB DAN PP KOTA LANGSA MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG P2TP2A


Berbicara tentang istilah “P2TP2A” yaitu pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang artinya menitik beratkan pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dijalin antara lembaga pemerintah dan masyarakat terkait Penanganan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak.  yang  bertujuan untuk meningkatkan perhatian  terhadap hak-hak perempuan dan anak dengan  berlaku nya Undang-Undang dan kebijakan secara nasional juga sudah memiliki Qanun Aceh No. 5 tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

 Tidak cukup itu saja, Langsa juga menjadi salah satu daerah yang sangat responsif menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembentukan (Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A).Namun sangat disayangkan sampai sekarang kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Dikota Langsa masih terus terjadi.Sepanjang tahun 2009 hingga 2013 mencatat ada 244 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Langsa, dan ditahun 2014 tercatat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.Fakta ini menunjukan bahwa memberi perlindungan kepada perempuan harus ada perangkat lain  yang diperkuat untuk memastikan adanya perlindungan itu.

  Untuk itu Bidang Pemberdayaan Dan Partisipasi Perempuan Dibawah Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa bekerja sama dengan Kepala desa dan perangkat desa mengadakan kegiatan SOSIALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) pada tanggal 30 April 2014 bertempat di Aula BKKB dan PP kota langsa. 

Acara di ikuti Oleh 66 peserta yaitu para Geuchik dalam Lingkungan Pemerintah Kota langsa..





Acara di buka dengan Pidato sambutan dari Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu SAFRINA SALIM. SKM, M.Kes


 penyampaian materi sosialisasi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Bpk ISWANTARA NUGRAHA, SP sebagai Tenaga Ahli P2TP2A


penyampaian materi sosialisasi tentang UUD No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  oleh Ibu DEWI NURSANTI, SH, MH yang menjabat sebagai  Kepala Bagian Hukum Di Setda Kota Langsa yg di tunjuk oleh BKKB dan PP sebagai  Tenaga Ahli P2TP2A

penyampaian materi sosialisasi oleh Bpk AGUS NURADJIE,S.Pd.I


Kegiatan Sosialisasi  berlanjut dengan di adakannya  serangkaian Game atau Permainan yang  berhubungan dengan Psikologi  yang di bawakan oleh Bpk COCO MAHARDIKA,S.Psi. dan acara di tutup oleh Kabid Pemberdayaan dan Partisipasi Permpuan Ibu Dra. CHAIRIAH.



Kegiatan  SOSIALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) ini memiliki 2 tujuan yaitu :

1.  Tujuan Umum

P2TP2A ini didirikan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang lebih difokuskan pada trauma center dan pemberdayaan perempuan.

2.  Tujuan Khusus

   Menyediakan sarana yang dikelola bersama antara pemerintah, masyarakat, LSM pemerhati perempuan dan anak dalam menyelesaikan masalah yang dialami.

Dengan adanya kerja sama antara Kepala desa dan perangkat desa melalui sosialisasi ini selain kita bisa melakukan pendataan kita juga bisa mengevaluasi dan melaksanakan program sosialisasi demi memberi pencerahan kepada masyarakat tentang hak – hak perempuan dan anak.

Dengan demikian kedepan kita berharap tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Langsa akan berkurang dan menurun. Kita juga berharap Perempuan dan anak Kota Langsa memiliki kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik karena itu capacity Building jangan sampai dilupakan oleh perempuan dan anak Aceh. Insya Allah

Selasa, 29 April 2014

Perlunya Blog Bagi Instansi Pemerintahan

"blogger"

Membangun Blog Instansi, terlebih untuk lembaga pendidikan dan kantor layanan masyarakat setingkat kabupaten kota dan kecamatan jelas tidak ada salahnya. Sejauh fungsi penyampaian informasi terpenuhi dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, blog instansi menjadi alternatif membangun komunikasi dengan masyarakat.

Keterbatasan anggaran dan kemampuan operator, bukan alasan untuk berdiam diri. Tidak butuh keahlian khusus untuk membangun sebuah blog, kebiasaan berbagi para blogger bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan blog menjadi seperti yang kita inginkan. Tujuannya utama adalah agar terjalin komunikasi lebih dekat antara instansi terkait dengan masyarakat. Blog juga berguna untuk penyampaian berita-berita kegiatan Instansi Pemerintahan.


Untuk itu Badan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa hadir lebih dekat melalui http://bkkbpplangsa.blogspot.com/... Semoga Bermanfaat