Tentang Kami


  Badan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan dalam Kota Langsa, yang mengimplementasikan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak ini  merefleksikan  keberlanjutan sejarah (historical continuity) perjuangan perempuan-perempuan Aceh masa lalu.

Badan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa merupakan pemekaran dari Bagian Pemberdayaan Perempuan yang merupakan bagian dari Sekretariat Pemerintah Kota Langsa dan Dinas Tenaga Kerja, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana.
Perubahan kelembagaan dari Bagian Pemberdayaan Perempuan; Dinas Tenaga Kerja, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan secara momentum berada dalam sebuah penggalan sejarah perjalanan Aceh yang sangat strategis.
1.     Rakyat Aceh kini sedang dalam kegiatan membangun kembali akibat bencana gempa bumi dan tsunami. Satu tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan Aceh sudah dilaksanakan oleh BRR dan Pemerintah Daerah Aceh ( 2004-2009 ).
2.     Pasca Penandatangan Nota Kesepahaman Damai ( MoU ) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia yang mengakhiri konflik berkepanjangan selama puluhan tahun, kini rakyat Aceh dalam kondisi damai. Untuk mencapai kondisi damai ini bukanlah hal yang mudah dan sederhana, berbagai upaya dan pengorbanan tercurahkan untuk menciptakan perdamaian di Aceh, karena itu menjaga perdamaian adalah hal yang sangat penting. Kaum perempuan yang sudah banyak berperan dalam proses penyelesaian konflik, juga harus mengambil peran dalam melestarikan perdamaian ini.
3.     Rakyat Aceh kini memiliki kesempatan untuk melaksanakan syari’at Islam. Dalam momen ini, Badan Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana harus berperan aktif dalam menjaga martabat kaum perempuan dalam konteks pelaksanaan hukum syari’at di Aceh.

    Landasan Hukum          
Penyusunan rencana strategis Badan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa  dilandasi dan mengacu pada :

1.        Udang-undang Nomor  17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia  Nomor 2286);
2.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3.        Undang-undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah dengan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Negara Nomor 4548), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
5.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana  Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
7.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009;
8.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah  dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11.   Qanun Kota Langsa  Nomor 4 Tahun 2008 tetang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan dalam Kota Langsa.

        Maksud dan Tujuan

Rencana Strategis Badan Kependudukan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa  dirumuskan dan disusun dengan maksud untuk mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah khususnya dalam sistem pemberdayaan yang strategis, sedangkan tujuannya adalah memberi arah dan pedoman gender yang jelas bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan kesejahteraan kaum perempuan, sehingga mampu menyikapi perubahan dan tantangan serta mampu merubah setiap tantangan menjadi suatu peluang, yang kedepan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam kesejahteraan yang merata. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar