Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena takut, malu dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-bentuk
KDRT
1.
Kekerasan fisik
Pemukulan
yang mengakibatkan :
Ø Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan
perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
2.
Kekerasan psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa
tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan
atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal
berikut:
Ø Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi,
eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,
pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau
menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang
masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, yang mengakibatkan
:
3.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
4.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan
seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan
dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh
atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak
dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
5.
Kekerasan ekonomi
Jika anda yang berdomisili dalam
wilayah Kota Langsa dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, anda dapat
melaporkan nya ke P2TP2A yang berada di Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kota Langsa untuk di tindak lanjuti. Terimakasih Semoga Bermanfaat .

