Rabu, 30 April 2014

BKKB DAN PP KOTA LANGSA MENGADAKAN SOSIALISASI TENTANG P2TP2A


Berbicara tentang istilah “P2TP2A” yaitu pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang artinya menitik beratkan pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dijalin antara lembaga pemerintah dan masyarakat terkait Penanganan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak.  yang  bertujuan untuk meningkatkan perhatian  terhadap hak-hak perempuan dan anak dengan  berlaku nya Undang-Undang dan kebijakan secara nasional juga sudah memiliki Qanun Aceh No. 5 tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

 Tidak cukup itu saja, Langsa juga menjadi salah satu daerah yang sangat responsif menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembentukan (Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A).Namun sangat disayangkan sampai sekarang kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Dikota Langsa masih terus terjadi.Sepanjang tahun 2009 hingga 2013 mencatat ada 244 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Langsa, dan ditahun 2014 tercatat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.Fakta ini menunjukan bahwa memberi perlindungan kepada perempuan harus ada perangkat lain  yang diperkuat untuk memastikan adanya perlindungan itu.

  Untuk itu Bidang Pemberdayaan Dan Partisipasi Perempuan Dibawah Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa bekerja sama dengan Kepala desa dan perangkat desa mengadakan kegiatan SOSIALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) pada tanggal 30 April 2014 bertempat di Aula BKKB dan PP kota langsa. 

Acara di ikuti Oleh 66 peserta yaitu para Geuchik dalam Lingkungan Pemerintah Kota langsa..





Acara di buka dengan Pidato sambutan dari Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu SAFRINA SALIM. SKM, M.Kes


 penyampaian materi sosialisasi tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Bpk ISWANTARA NUGRAHA, SP sebagai Tenaga Ahli P2TP2A


penyampaian materi sosialisasi tentang UUD No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  oleh Ibu DEWI NURSANTI, SH, MH yang menjabat sebagai  Kepala Bagian Hukum Di Setda Kota Langsa yg di tunjuk oleh BKKB dan PP sebagai  Tenaga Ahli P2TP2A

penyampaian materi sosialisasi oleh Bpk AGUS NURADJIE,S.Pd.I


Kegiatan Sosialisasi  berlanjut dengan di adakannya  serangkaian Game atau Permainan yang  berhubungan dengan Psikologi  yang di bawakan oleh Bpk COCO MAHARDIKA,S.Psi. dan acara di tutup oleh Kabid Pemberdayaan dan Partisipasi Permpuan Ibu Dra. CHAIRIAH.



Kegiatan  SOSIALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) ini memiliki 2 tujuan yaitu :

1.  Tujuan Umum

P2TP2A ini didirikan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang lebih difokuskan pada trauma center dan pemberdayaan perempuan.

2.  Tujuan Khusus

   Menyediakan sarana yang dikelola bersama antara pemerintah, masyarakat, LSM pemerhati perempuan dan anak dalam menyelesaikan masalah yang dialami.

Dengan adanya kerja sama antara Kepala desa dan perangkat desa melalui sosialisasi ini selain kita bisa melakukan pendataan kita juga bisa mengevaluasi dan melaksanakan program sosialisasi demi memberi pencerahan kepada masyarakat tentang hak – hak perempuan dan anak.

Dengan demikian kedepan kita berharap tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Langsa akan berkurang dan menurun. Kita juga berharap Perempuan dan anak Kota Langsa memiliki kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik karena itu capacity Building jangan sampai dilupakan oleh perempuan dan anak Aceh. Insya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar