Berbicara tentang istilah
“P2TP2A” yaitu pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang
artinya menitik beratkan pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A adalah
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dijalin
antara lembaga pemerintah dan masyarakat terkait Penanganan dan Pelayanan
terhadap Perempuan dan Anak. yang bertujuan untuk meningkatkan perhatian terhadap hak-hak perempuan dan anak
dengan berlaku nya Undang-Undang dan
kebijakan secara nasional juga sudah memiliki Qanun Aceh No. 5 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Tidak cukup itu saja, Langsa juga menjadi
salah satu daerah yang sangat responsif menanggapi kebijakan pemerintah terkait
pembentukan (Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak
P2TP2A).Namun sangat disayangkan sampai sekarang kasus Kekerasan terhadap
Perempuan dan anak Dikota Langsa masih terus terjadi.Sepanjang tahun 2009 hingga 2013
mencatat ada 244 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di
Kota Langsa, dan ditahun 2014 tercatat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak.Fakta ini menunjukan bahwa memberi perlindungan kepada
perempuan harus ada perangkat lain yang
diperkuat untuk memastikan adanya perlindungan itu.
Untuk itu Bidang
Pemberdayaan Dan Partisipasi Perempuan Dibawah Badan Kependudukan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Langsa bekerja sama dengan Kepala
desa dan perangkat desa mengadakan kegiatan SOSIALISASI PUSAT PELAYANAN TERPADU
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) pada tanggal 30 April 2014 bertempat
di Aula BKKB dan PP kota langsa.
Acara di ikuti Oleh 66 peserta yaitu para Geuchik dalam Lingkungan Pemerintah Kota langsa..
Acara di
buka dengan Pidato sambutan dari Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan Ibu SAFRINA SALIM. SKM, M.Kes
penyampaian
materi sosialisasi tentang Kekerasan
dalam Rumah Tangga oleh Bpk ISWANTARA NUGRAHA, SP sebagai Tenaga Ahli P2TP2A
penyampaian
materi sosialisasi tentang UUD No.23 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga oleh Ibu DEWI NURSANTI, SH,
MH yang menjabat sebagai Kepala Bagian
Hukum Di Setda Kota Langsa yg di tunjuk oleh BKKB dan PP sebagai Tenaga Ahli P2TP2A
penyampaian
materi sosialisasi oleh Bpk AGUS NURADJIE,S.Pd.I
Kegiatan Sosialisasi berlanjut
dengan di adakannya serangkaian Game
atau Permainan yang berhubungan dengan Psikologi yang di bawakan oleh Bpk COCO MAHARDIKA,S.Psi. dan acara di tutup oleh Kabid Pemberdayaan dan
Partisipasi Permpuan Ibu Dra. CHAIRIAH.
Kegiatan SOSIALISASI
PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) ini memiliki 2
tujuan yaitu :
1. Tujuan Umum
P2TP2A ini didirikan untuk meningkatkan kualitas hidup
perempuan yang lebih difokuskan pada trauma center dan pemberdayaan perempuan.
2. Tujuan Khusus
Menyediakan sarana
yang dikelola bersama antara pemerintah, masyarakat, LSM pemerhati perempuan
dan anak dalam menyelesaikan masalah yang dialami.
Dengan adanya kerja sama antara
Kepala desa dan perangkat desa melalui sosialisasi ini selain kita bisa
melakukan pendataan kita juga bisa mengevaluasi dan melaksanakan program
sosialisasi demi memberi pencerahan kepada masyarakat tentang hak – hak
perempuan dan anak.
Dengan demikian kedepan kita
berharap tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Langsa akan
berkurang dan menurun. Kita juga berharap Perempuan dan anak Kota Langsa
memiliki kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik karena itu capacity
Building jangan sampai dilupakan oleh perempuan dan anak Aceh. Insya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar